Sabtu, 09 Juli 2011

Kredit Modal Kerja Rekening Koran (R/C)

Kredit Modal Kerja Rekening Koran (R/C)


Merupakan fasilitas pembiayaan untuk membiayai modal kerja yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Manfaat :
  • Jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kembali.
  • Bentuk kredit Rekening Koran (R/C).
  • Penarikan dapat dilakukan disetiap saat.
  • Penarikan dapat menggunakan Cek / BG.
  • Bunga dihitung dari dana yang ditarik.
  • Pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo.
Jaminan :
  • Barang Bergerak
  • Barang tidak bergerak
  • Deposito/Giro/Tabungan yang diblokir
  • Surat berharga
Persyaratan :
  • Sudah menjadi nasabah BANK
  • Tidak tercatat dalam daftar Kredit Macet Perbankan.
  • WNI atau Badan Hukum Indonesia.
  • Nasabah mengajukan permohonan ke BANK  dilampiri :
o Proposal usaha, yang memberikan informasi antara lain :
a. Kegunaan kredit
b. Besarnya Kredit
c. Jangka Waktu
d. Jenis, Kegiatan dan Lokasi serta kondisi Usaha
e. Rencana pengembangan usaha
f. Manajemen
o Legalitas pemohon (Akta pendirian pertama dan perubahan terakhir/ Anggaran Dasar/ KTP/ KSK/ NPWP, dll).
o Legalitas Usaha (SIUP/SIUJK/TDP dll).
o Legalitas Agunan (SHM / SHGB / SHGU / IMB / PBB /BPKB, dll).
o Laporan keuangan terkini 3 (tiga) tahun terakhir.
o Persetujuan komisaris untuk mengajukan kredit dan persetujuan RUPS untuk menjaminkan kekayaan perseroan bagi Perseroan Terbatas.
o Persetujuan Persero lainnya bagi CV atau Firma.
o Persetujuan Pengurus bagi koperasi
o Persetujuan Pengurus lainnya bagi Perkumpulan.
o Istri / Suami Debitur Perorangan dan pemilik barang jaminan ikut serta menandatangani Akta Notariil sebagai Penjamin Kredit
  • Untuk permohonan kredit diatas Rp. 3 Milyar, agunan dilakukan penilaian oleh jasa appraisal.
  • Untuk permohonan kredit diatas Rp. 5 Milyar dilengkapi dengan laporan keuangan audited dan Feasibility (FS) dari konsultan indipenden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link