Minggu, 09 Januari 2011

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI WADAH PEMBINAAN KARAKTER BANGSA

Kayangan, Lombok Utara.
Gerakan Pramuka, adalah nama  organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan  dan Metode Pendidikan Kepramukaan. Pendidikan Kepramukaan merupakan proses pendidikan yang melengkapi pendidikan di lingkungan sekolah dan lingkungan  keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,  teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan dan metode Pendidikan Kepramukaan, dengan sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak dan budi pekerti luhur.Demikian yang disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Kayangan Drs Moh.Hakam Yamin dalam amanatnya ketika mengukuhkan anggota pramuka ambalan Penegak yang berlangsung di halaman  SMAN 1 Kayangan (09/01/2011).

Hadir dalam acara ini Andalan Ranting, Pembina Pramuka Penegak putra/putri, anggota Pramuka Penegak/Pandega dan undangan lainnya.

Lebih jauh Moh Hakam Yamin menyatakan bahwa, “Pendidikan Kepramukaan sebagai proses pendidikan sepanjang hayat menggunakan tata cara kreatif, rekreatif dan edukatif dalam mencapai sasaran dan  tujuannya.  Melalui Kegiatan yang menarik, menyenangkan, tidak menjemukan, penuh tantangan, serta sesuai dengan bakat dan minat.Sehingga diharapkan kemantapan mental, fisik, pengetahuan, keterampilan, pengalaman, rasa sosial, spiritual dan emosional para peserta dapat berkembang dengan baik dan terarah.Dengan demikian, maka melalui pendidikan kepramukaan inilah sebagai salah satu wadah pembinaan karakter bangsa,”urainya.

Selanjutnya Moh.Hakam Yamin berpesan kepada peserta didik agar mengamalkan dengan sebaik-baiknya Dasa Dharma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.Dan kepada para Pembina/pembantu Pembina, agar bahu membahu membantu pengembangan pribadi peserta didik untuk terlaksananya  pengamalan Dasa Dharma Pramuka tersebut pada diri mereka.

Sementara itu, Pembina Pramuka SMA Negeri 1 Kayangan Sahlam,S.Pd, juga berpesan secara khusus. “Jadikan kode etik kepramukaan (UU Pandu) itu menjadi standar minimal dalam amal perbuatan sehari-hari,” harapnya.(ndr).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link