Lombok Utara, Suara Komunitas- Hingga saat ini persoalan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Lombok Utara tahun 2010 lalu masih meninggalkan masalah karena sebanyak 11 orang CPNSD tersebut masih belum jelas nasib mereka. Baik persoalan ijazah kelas jauh, umur, jurusan maupun persoalan AKTA IV. Raden Santio Wibowo misalnya salah satu CPNSD KLU tahun 2010 yang sebelumnya dinyatakan lulus pihak panitia tetapi karena yang bersangkutan tidak memiliki AKTA IV Sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi Guru SMK maka yang bersangkutan kembali dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
Berlarutnya persoalan ini membuat orang tua (ortu) dan keluarga CPNSD itu merasa dirugikan oeh pihak pemda selaku panitia penyelenggara. Bahkan orang tua dari Raden Santio Wibowo berencana akan menggugat pemda KLU jika persoalan ini tidak segera dituntaskan.
“Jika memang sebelumnya para CPNSD tidak memenuhi persyaratan administrasi dan lainnya kenapa tidak dicoret atau dibatalkan sejak awal, kami minta tanggung jawab dari pemerintah selaku panitia, “tegas orang tua Raden Santio Wibowo, Raden Sucipto pada wartawan Jumat (22/7) kemarin.
Kami ingin secepatnya mendapat kepastian dari pemerintah terkait masalah ini, tetapi jika pemda tetap mencari-cari alasan, tentu kami juga tidak ingin dirugikan baik secara materil maupun moril, bila perlu kami akan tempuh jalur hukum, “tegasnya Sucipto dengan nada kesal.
Dua hari lalu saya menghadap ke Kabag Kepegawaian Lombok Utara dan dijanjikan tanggal 28 Juli mendatang pemda akan menemui BKN untuk mencari kejelasan.” Sepertinya pemerintah menjadikan kita bola yang dioper ke sana ke mari hanya untuk menutupi sesuatu yang belum jelas, “sebutnya.
Ketua NTB Parliament Watch Kabupaten Lombok Utara, Bagiarti,SH menegaskan, pemda Lombok Utara harus bertanggung jawab secara jantan dan terbuka terhadap penyelesaian persoalan ini. Tetapi jika pemda berani menyatakan yang 11 orang itu gugur maka pemda juga harus bertanggung jawab secara hukum. “ Kami akan tuntut panita secara hukum dan harus membayar ganti rugi,”ungkapnya.
Kami akan memberikan kesempatan satu bulan pada pihak pemda KLU untuk memberikan jawaban secara pasti terkait masalah ini, tetapi jika tidak ada informasi yang akurat maka kami akan membuat gugatan secara hukum, “tambah bang Yok saapan akrabnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Kabupaten Lombok Utara, I Nyoman Lisnawa dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan, ke 11 orang CPNSD itu memang belum ada informasi lebih lanjut dari BKN, tanggal 28 Juli mendatang kita akan kesana untuk mencari informasi lebih lanjut, “katanya.
Sedangkan tiga orang CPNSD lainnya, nota persetujuannya sudah keluar tinggal kita jemput, sisanya yang 11 orang itu belum ada kejelasan karena masih bermasalah dengan ijazah kelas jauh dan AKTA IV,”ungkap Lisnawa menambahkan.
Lantas bagaimana kalau CPNSD yang sebelumnya dinyatakan lulus kemudian dicoret namanya, menuntut pemda Lombok Utara secara hukum?, “untuk persoalan itu belum dapat kami jelaskan karena saya belum konsultasi dengan bagian hukum, “tandasnya. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar