Kayangan, SK -
Pemberhentian sejumlah kaur desa yang dilakukan oleh kepala desa
terpilih di desa Sesait dan Dangiang Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok
Utara, dikhawatirkan akan berdampak pada proses pelayanan dan diminta
agar segera diselesaikan.
Hal
tersebut dikemukakan wakil bupati KLU, H. Najmul Akhyar, 8/2/13. "Ke
dua Desa bersama BPD masing-masing kita minta untuk menyelesiakn
persoalan yang ada diinternalnya, tentu dengan cara baik-baik, agar
tidak berlarut dan menyisakan masalah baru di Desa itu sendiri,” tegas
Wakil Bupati KLU
Dikatakannya, pemda tidak ingin cepat
mengambilalih dan bersikap reaktif ketika muncul kasus semacam itu,
sebab bisa mengganggu otonomi pemerintahan didesa. Kades, BPD dan Camat
diberikan kepercayaan bahwa mereka mampu mengatasi kasus itu dengan
melakukan analisa mullti persoalan yang terjadi didesa terkait, kemudian
menyelesaikan dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ada.
“jika kasus tersebut tidak bisa tuntas di Desa, maka pihak pemda akan turun langsung dan turun serta memfasilitasi penyelesaian sesuai dengan atutran yang berlaku,” jelasnya.
“jika kasus tersebut tidak bisa tuntas di Desa, maka pihak pemda akan turun langsung dan turun serta memfasilitasi penyelesaian sesuai dengan atutran yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, wakil ketua komisi I DPRD
KLU, Djekat Demung, mengingatkan agar kasus-kasus semecam itu
(pemberhantian sepihak yang diduga bernuansa politis) tidak terjadi di
desa. Karena tidak hanya dikhawatirkan akan berdampak pada kondusifitas
pemerintahan desa itu sendiri, namun juga bisa member contoh negative
bagi generasi calon pemimpin desa ke depan.
“Harusnya itu tidak terjadi. Semua
tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah
diatur dalam undang-undang (perda-red), tentu segala sesuatunya ada
sisitem dan mekanismenya, kepala desa tidak bisa semaunya mengambil
kebijakan,” tegas politisi Golkar ini. (sk-22/0001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar